19 KILOGRAM SABU DIAMANKAN SATLANTAS POLRES BANJAR SAAT PATROLI, PELAKU DIUPAH 10 JUTA




Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Personel Satlantas Polres Banjar Polda Kalsel berhasil mengamankan 19 kilogram sabu saat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Tepatnya di Jalan Gubernur Syarkawi dekat dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.

Kasus ini disampaikan Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/9/2025).

Kapolres mengatakan, pengungkapan bermula saat empat personel Satlantas Polres Banjar melakukan kegiatan patroli rutin, dan mencurigai sebuah mobil Honda Brio yang terparkir di bahu Jalan (11/9/2025) sore.

“Pengemudi mobil sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan. Dari penggeledahan ditemukan dua tas berisi 19 paket sabu dengan total berat 19 kilogram,” ujar Kapolres.

Pelaku berinisial S diketahui berperan sebagai kurir. Barang bukti yang diamankan ditaksir senilai Rp34,2 miliar.

“Dengan diamankannya narkotika tersebut dapat menyelamatkan 152 ribu jiwa dari serangan narkotika,” katanya.

Disamping itu, Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi menjelaskan, pelaku merupakan residivis.

“Pelaku sebelumnya juga pernah terjerat hukum dengan kasus pengguna narkotika di Surabaya,” ucapnya.

Selain itu, dari pengakuan pelaku mendapatkan upah awal

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
(Randi, red)

Berita pilihan lainnya >>>>